BERITABANJARMASIN.COM - Organisasi pergerakan mahasiswa HMI Banjarmasin secara masif mengkampanyekan gerakan Milenial Tolak Politik Uang dan dengan tegas akan melaporkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika kedapatan melakukan politik uang.
"Akhir - akhir ini kami sering melaksanakan perkaderan dan dalam setiap sambutan pada Basic Training, saya selalu sampaikan kepada peserta bahwa mendekati Pilkada Banjarmasin kita harus semakin waspada dengan praktek politik uang, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, saat masyarakat mengalami krisis ekonomi, praktik politik uang sangat rentan terjadi. Maka kita sebagai mahasiswa yang merupakan kaum intelektual dan kaum milenial harus aktif mengkampanyekan gerakan Milenial Tolak Politik Uang dan siap melaporkan jika ada paslon yang melakukan politik uang," kata Muhammad Faisal Akbar, Ketua HMI Banjarmasin.
Pemuda yang kerap disapa Ical ini menyampaikan Gerakan Milenial Tolak Politik uang ini menjadi satu keharusan agar iklim demokrasi di Banjarmasin semakin sehat. Banjarmasin yang identik dengan tingkat regeliusitas yang tinggi jangan sampai dicederai dengan praktik yang bertentangan dengan nilai - nilai religius tersebut.
Ditegaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada, ditegaskan pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara
"Dalam demokrasi keberpihakan itu wajar, namun praktik yang mencederai demokrasi seperti mendulang suara lewat politik uang tidak bisa dimaklumi," cetusnya.
ilustrasi: langgam.id
Posting Komentar