BERITABANJARMASIN.COM - Reformasi birokrasi telah dilakukan Ibnu Sina di era kepemimpinannya. Termasuk meningkatkan kemampuan dan sarana khusus pengaduan masyarakat dengan program e-Lapor.
Berbagai prestasi pun telah diterima, salah satunya adalah penghargaan wali kota terbaik di Indonesia 2019. Melalui penghargaan ini Ibnu mendapat pengakuan sebagai pemimpin yang berpengaruh besar memberikan sumbangsih terhadap kemajuan kota yang dipimpinnya yaitu Banjarmasin.
Kemajuan tersebut juga terjadi pada layanan pengaduan masyarakat. E-Lapor yang ada di kota ini, disampaikan Ibnu termasuk tiga terbaik yang dimiliki Indonesia yakni yang berada di Banjarmasin, Bandung dan Semarang dan telah mendapatkan apresiasi setiap tahunnya.
Juga apresiasi saat bekerjasama dari sebuah lembaga independen di Amerika Serikat yang bergerak dibidang pegaduan masyarakat (USAID CEGAH), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman RI, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Apresiasi diberikan kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk mendapatkan reward berupa studi ke Amerika Serikat sekaligus dirinya didapuk menjadi narsum dari tiga narsum di KBRI di Washington DC untuk berbagi dan bercerita dengan warga Indonesia disana bagaimana upaya-upaya public complaint atau keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan program e-Lapor.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus juga belajar tentang public complain di beberapa negara di AS terutama di New York City, New Jersey termasuk ke Maryland untuk mempelajari, bagaimana menjadikan public complain menjadi salah satu usulan menaikan Eselon termasuk juga status pejabat yang mengelola pengaduan itu harus setingkat Eselon III a atau III b paling tidak kabid atau dalam bentuk kabag pengaduan.
"Kami berterimakasih atas kesempatan yang telah diberikan. Apresiasi ini secara resmi diberikan Kemenpan RB," ujarnya.
Setiap tahun e-Lapor Kota Banjarmasin mendapat pengaduan yang cukup banyak dan standarnya kata Ibnu dapat dipenuhi. Misalnta ketika ada laporan masuk di e-lapor standarnya 5 hari, satu setengah hari sudah ditindaklanjuti SKPD terkait.
Kemudian penanganan standarnya 15 hari, rata-rata dibawah lima hari yakni tiga setengah hari sudah ditindaklanjuti baik melalui jalur pengaduan yang ada di e-Lapor, program smart city termasuk juga kanal-kanal di medsos.
Ini semua dapat dijalankan dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan SKPD yang menangani aduan masyarakat sehingga tercipta harmonisasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Posting Komentar