BERITABANJARMASIN.COM - Ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, H M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 resmi disahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Jumlah anggaran untuk membangun kota berjuluk seribu sungai yang ditetapkan Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Banjarmasin itu, sebesar Rp1.540.549.820.000.
Dana tersebut, didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320.500.530.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.220.049.290.000.
Untuk Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.746.794.004.000, yang di dalamnya diperuntukkan Belanja Operasi sebesar Rp1.451.675.649.087, kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp14.430.963.560 dan Belanja Modal sebesar Rp280.687.391.353, sehingga dari Belanja Daerah tersebut, menghasilkan Defisit sebesar Rp206.244.184.000.
Kemudian, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp206.244.184.000 dan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp206.244.184.000, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp0.
Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tahapan untuk menjadi Peraturan Daerah pun tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel, maka dari itu, H Hermansyah mengajak semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan hasil evaluasi yang nanti diberikan.
“Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujarnya, Kamis (26/11).
Penyelesaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan dan respon baik yang diberikan oleh anggota DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin.
Terakhir, ia berharap, dengan sudah ditetapkannya APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 itu, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana dan bisa diselesaikan tepat waktu.
“Semoga dalam anggaran ini, semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat pada waktunya,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga dirangkai dengan Rapat Paripurna Perihal Persetujuan Bersama Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021.(arum/adv/sip)
Posting Komentar