BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi Kalsel menanggapi dua Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Berkelanjutan dan Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel Rabu (11/11/2020).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Syaiful Azhari menyampaikan bahwa pemerintah satu pikiran dan satu pendapat bahwa Raperda tentang pengelolaan jasa lingkungan ini sebagai upaya pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan.
"Kami sangat mendukung dan selanjutnya melalui Perda tersebut bisa dilakukan penguatan pengaturan dengan satu tujuan yakni melindungi Provinsi Kalsel dari kerusakan lingkungan," ujarnya.
Kemudian kata dia mengingat Raperda ini disusun dan dirancang dengan berpedoman pada PP nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan Raperda yang disusun benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga selaras dan memperkaya substansi pengaturan yang mampu memelihara dan melindungi lingkungan dari kerusakan.
"Kita bersama-sama perlu mencermati materi muatan apa saja yang ingin dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan Raperda ini termasuk locus (tempat) atau yurisdiksi berlakunya Raperda ini. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan aspek kewenangan sebagai dasar utama dalam tertib regulasi pembentukan suatu Perda," paparnya.
Selanjutnya yang kedua, terkait dengan Raperda perlindungan masyarakat lanjut usia, sebagaimana dijelaskan oleh Komisi IV DPRD Kalsel pihaknya sangat mengapresiasi dan dapat memahami latar belakang penyusunannya.
Adapun mengenai substansi pengaturan dalam Raperda tentang perlindungan masyarakat lanjut usia, Provinsi Kalsel memberikan masukan dan saran diantaranya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan sektoral mengenai kesejahteraan lanjut usia, yaitu UU nomor 13 tahun 1998 yang dijadikan sebagai rujukan dinilai sudah cukup lama meskipun dari aspek legal statusnya masih tetap berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial beserta seperangkat aturan organik sebagai aturan pelaksanaannya dalam rangka harmonisasi.
Kedua, perlunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan bagi peningkatan kesejahteraan lanjut usia baik melalui pemberdayaan bagi lanjut usia yang potensial maupun perlindungan dan pelayanan sosial bagi lanjut usia non potensial. Dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan pelayanan sosial ini harus melibatkan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah pusat, pemda, masyarakat maupun keluarga.
"Semoga tanggapan ini memberikan masukan yang berarti sekaligus regulasi yang mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar