BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Provinsi Kalsel menerima kunjungan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka konsultasi Perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah tersebut serta masih adanya penyertaan modal dari Pemprov senilai Rp4,5 miliar Kamis (19/11/2020).
Wakil Ketua Pansus Raperda status PDAM HST, Yazid Fahmi menginginkan agar PDAM berstatus sebagai perusahaan umum daerah (Perumda) bukan perusahan perseroaan daerah (Perseroda) karena akan berpengaruh pada besaran tarif yang dibayar pelanggan.
"Jika berubah Perseroda mau tidak mau merubah posisi tarif yang berpotensi memberatkan masyarakat," terangnya didampingi Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi II, Johar Arifin.
Dirinya menyebut kawasan di sana tidak hanya bergantung dari PDAM namun juga bersumber dari air pegunungan dan sungai yang dinilai tidak tercemar dan masih layak digunakan.
Disamping itu, PDAM HST tidak tergolong PDAM yang sehat sehingga kepentingan masyarakat mengenai tarif menjadi prioritas utama.
"Seperti PDAM Balikpapan yang sehat dan sumber air tergantung pada PDAM pun tetap memilih menjadi Perumda," ucapnya.
Pemprov Kalsel sendiri memiliki penyertaan modal sebesar Rp4,5 miliar sehingga jika tetap ingin menjadi Perumda PDAM HST harus sepenuhnya sebagai pemilik saham.
"Diakomodir atau tidak harapan hibah ini dari provinsi, intinya kami tidak ingin menyulitkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi mengimbau Pansus menyurati Gubernur Kalsel untuk meminta hibah atas penyertaan modal kepada PDAM HST. "Semoga Pemprov bisa menghibahkan agar PDAM bisa berstatus Perumda, sehingga tak harus menaikkan tarif," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar