BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah resmi dibentuk DPRD Kalsel, Senin (16/11/2020). Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalsel yang difasilitasi DPRD Kalsel dalam rangka penyempurnaan menjadi Perda.
Ketua Pansus Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha menyampaikan, dalam waktu dekat akan melakukan studi banding Kaltim mengingat Provinsi ini sudah selesai menggodok Perda yang sama.
"Rencana tanggal 19-21 November ini, kita menargetkan Raperda ini cepat selesai," ujarnya.
Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dilakukan revisi karena dinilai belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Terutama dari sisi kesejahteraan masyarakat, sosial, budaya serta lingkungan hidup.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi mengatakan ada aturan yang lebih tinggi dan lebih baru dari Perda Nomor 2 Tahun 2013, yakni UU Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perkebunan.
"Sehingga kita perlu melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini," ujarnya.
Perubahan-perubahan yang diatur dalam Raperda tersebut kata dia lebih melengkapi ke peraturan-peraturan baru dan terkait dengan penekanan-penekanan pembangunan perkebunan. Seperti dari perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian pengembangan dan SDMnya sampai kepada pengaturan dari perbenihannya.
"Semua nantinya diatur secara komprehensif dalam raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan ini," ujarnya. Senin (16/11/2020).
Adapun untuk dukungan anggaran pihaknya tidak hanya bergantung pada anggaran yang dibiayai pemerintah provinsi Kalsel namun juga dapat mengusulkan anggaran melalui pemerintah pusat dalam hal ini Direkrorat Jendral perkebunan dan pendanaan resmi lainnya. (maya)
Posting Komentar