BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa Pansus DPRD Kalsel telah melakukan pembahasan awal diantaranya Pansus Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia Kalsel yang diketuai Abdul Hasib Salim.
Dibentuknya Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan memfasilitasi masyarakat lanjut usia serta memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban masyarakat lanjut usia di Kalsel.
"Kesejahteraan mereka perlu menjadi perhatian pemerintah," jelasnya, Senin (16/11/2020).
Menurut Hasib Salim sebagai tolak ukur penyempurnaan Raperda pihaknya akan melakukan komparasi ke Jawa Timur dimana Provinsi tersebut sudah memiliki Perda masyarakat lanjut usia.
"Kami berencana ke Provinsi Jawa Timur yang memiliki program yang bagus terhadap perda serupa, Gubernurnya pun mantan Menteri Sosial RI sehingga banyak informasi yang dapat kita gali disana," ujarnya.
Selain itu usulan maupun inisiatif 4 buah Raperda sama-sama mendapat dukungan dari eksekutif dan legislatif pada Rapat Paripurna (16/11/2020) lalu dan langsung membentuk 4 Pansus.
Dua diantaranya merupakan Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Pansus Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel yang
diketuai Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad dan Pansus Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang diketuai Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.
Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan diketuai oleh Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah.
Kemudian Pansus Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalsel diketuai Abdul Hasib Salim. (maya/sip)
Posting Komentar