BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot melalui Bakeuda Kota Banjarmasin merevisi pajak daerah, hampir 11 tahun menjadi momok penting bagi penyesuaian antara objek pajak dengan pendapatan yang diterima.
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil memaparkan draft revisi sudah dibuat dan selesai dibahas di internal.
"Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya," terangnya, Senin (30/11/2020).
Hal itu sesuai hasil Forum Group Diskusi (FGD) bersama pengusaha asosiasi hotel, restoran, reklame, notaris, pengelola parkir dan pengusaha sarang burung walet ada beberapa masukan yang disampaikan.
Utamanya dari kalangan pelaku usaha karaoke keluarga, yang minta dikurangi beban biaya pajak menjadi 15 - 20 persen. Karena sebelumnya, beban pajak mereka disamakan dengan karaoke eksklusif sebesar 25 persen.
"Di sini (Banjarmasin) jumlahnya di bawah 20 karaoke keluarga. Mereka minta dibedakan pajaknya," ujarnya.
Ia menambahkan untuk tahun 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hiburan mengalami penyesuaian karena wabah pandemi Covid-19 "Awalnya target PAD sebesar Rp16 miliar. Kita turunkan menjadi Rp9 miliar," tandasnya.
Rencananya kebijakan ini dapat diterapkan mulai tahun depan, setelah nantinya disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin. Sedangkan untuk pembahasannya sendiri pihaknya menargetkan akan diselesaikan pada Desember 2020. (arum/sip)
Posting Komentar