BERITABANJARMASIN.COM - 436 lembar surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Banjarmasin 2020 ditemukan dalam keadaan rusak.
Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, Kamis (3/12/2020) memaparkan surat suara dalam kondisi baik berjumlah 460.764 dari 459.963 lembar yang diperlukan pada 9 Desember nanti.
Husni mengatakan bahwa data ini masih akan diplenokan lagi oleh komisioner KPU Banjarmasin.
Pada pleno tersebut surat suara yang dianggap rusak akan diperiksa kembali, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah masih bisa digunakan atau tidak. "Untuk jumlah surat suara yang rusak ini baru berdasarkan hasil penyortiran," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menjelaskan pihaknya akan kembali melihat jumlah surat suara yang mengalami kekurangan ataupun kelebihannya.
Untuk surat suara Pilwakot Banjarmasin, kelebihan surat suara yang didapat akan dibakar dengan surat suara yang rusak.
Adapun kriteria surat suara yang diketagorikan rusak ujarnya lagi, ditentukan klasifikasinya sesuai dengan PKPU. Salah satunya surat suara bergradasi atau ada perubahan warna. "Misalnya dari empat paslon. Tiga paslon cahayanya bagus satu gelap," tandasnya.
Diketahui, pemilih di Kota Banjarmasin untuk Pilkada 2020 berjumlah 448.158, kemudian ditambah dengan jumlah surat suara cadangan per tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 2,5 persen sehingga totalnya adalah 459.963.
Jumlah surat suara untuk Pilwali yang ada di KPU Banjarmasin tersebut ternyata melebihi dari jumlah yang diperlukan.
Kemudian saat akan dilakukan pelipatan surat suara serta penyortiran, jumlah surat suara yang tertera berjumlah sesuai dengan yang diperlukan yakni 459.963.
Setelah dilakukan proses pelipatan, penyortiran hingga perhitungan surat suara diketahui bahwa jumlahnya sebanyak 461.200 atau lebih 1.237 dari yang diperlukan (baik dan rusak). (arum/sip)
Posting Komentar