BERITABANJARMASIN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Banjarmasin berlakukan pelayanan terbatas menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terbatas hanya menerima dokumen lengkap untuk pengajuan klaim," ucap Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik, Selasa (29/12/2020).
Opik Taufik mengatakan pelayanan terbatas ini merupakan laporan keuangan akhir di tahun 2020. Aturan ini berlaku hingga 30 Desember mendatang.
Sedangkan untuk layanan e-services akan ditutup sementara pada 31 Desember mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan 3 Januari 2021 pukul 12.00 Wita.
"Pembatasan pelayanan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan pembukuan di akhir tahun," terangnya.
Pelayanan di BPJAMSOSTEK Banjarmasin akan kembali normal pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang. (fitri/sip)
Posting Komentar