BERITABANJARMASIN.COM - Setelah selesainya pleno di KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel hingga hari ini (20/12/2020) mempersiapkan tim menghadapi perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilgub 2020.
"Dengan selisih suara kecil, PHPU dimungkinkan bagi calon kepada daerah," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan.
Dikatakan Iwan, Bawaslu dalam menghadapi perkara PHPU ini adalah sebagai saksi terkait hasil pleno rekapitulasi suara dari KPU kalsel.
Untuk menghadapi PHPU pihak Bawaslu Kalsel pun telah menyiapkan tim yang akan berangkat ke Jakarta. "Tim kami sudah siap untuk berada beberapa hari disana sesuai jadwal PHPU nanti," jelasnya.
Kemungkinan-kemungkinan PHPU ini disampaikannya telah diantisipasi yang dikoordinir Anggota Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi baik terkait siapa saja tim yang akan diturunkan, pendampingan selama di Mahkamah Konstitusi dan sebagainya.
Kendati demikian, diakui Iwan PHPU sudah sering terjadi pada Pilkada lalu dengan perolehan tipis dari lawan politik yang membuat calon kepala daerah menempuh jalur PHPU di MK. (maya/sip)
Posting Komentar