Digugat di MK, Sarmuji: Hasil Pilgub Sesuai Aturan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 24 Desember 2020

Digugat di MK, Sarmuji: Hasil Pilgub Sesuai Aturan

BERITABANJARMASIN.COM - Menghadapi gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Cagub dan Cawagub Denny- Difri (H2D), 
KPU Kalsel menyatakan kesiapannya.

"Hasil Pilgub Kalsel tidak manipulatif dan sudah sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji saat menghadiri acara seminar penyelesaian sengketa pilkada yang digelar Bawaslu Kalsel (23/12/2020).

Sarmuji menegaskan semua yang dipersoalkan akan dijawab pihaknya di meja MK dengan membawa bukti-bukti pendukung.

Adapun mengenai laporan perolehan suara yang dinyatakan nol di sejumlah TPS, Sarmuji menjelaskan bahwa hasil itu murni dari pilihan masyarakat yang memberikan hak suara. 

Pihaknya pun tidak menerima jika dituding manipulatif oleh penggugat karena telah bekerja on the track sesuai aturan yang berlaku.

Disamping itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono menyampaikan keterangan dari Bawaslu menjadi pertimbangan bagi MK nanti dan Bawaslu Kalsel akan memberikan keterangan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.

"Akan kita uraikan keterangannya di MK, jika  terjadi pelanggaran akan kami sampaikan seperti apa penanganannya," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner