BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel menunggu jika ada gugatan paslon terhadap hasil pleno Pilgub 2020 dalam jangka waktu tiga hari setelah calon kepala daerah dinyatakan sebagai pemenang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
KPU Kalsel pada hari ini (17/12/2020) menyelenggarakan pleno hasil penetapan Pilgub 2020. Dikatakan Sarmuji seluruh kotak suara dari kabupaten/kota telah hadir dalam ruangan sehingga kemungkinan pleno dapat dilaksanakan dengan cepat. "Jika tidak ada halangan, rekapitulasi suara ini dapat selesai satu hari saja," ujarnya kepada awak media.
Dirinya memastikan pasca ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara calon kepala daerah, KPU akan menunggu selama tiga hari ada tidaknya gugatan terhadap hasil pleno. Jika tidak terdapat gugatan maka KPU akan menetapkan calon kepala daerah dengan suara terbanyak sebagai pemenang.
"Kita tunggu 3×24 jam, selama tiga hari tersebut jika tidak ada gugatan ke MK maka kita tetapkan pemenangnya," terang dia.
Namun jika terjadi gugatan, KPU akan menunda hasil penetapan setelah proses persidangan di MK selesai atau maksimal 14 hari setelah masa sidang di MK berakhir.
Sementara itu, Sarmuji juga menyampaikan partisipasi Pilkada 2020 berada di atas 60 persen namun tidak mencapai dari yang ditargetkan sebesar 79 persen. Kondisi ini menurut Sarmuji dikarenakan masih di masa Pandemi Covid-19 dan dipicu cuaca buruk yang terjadi di beberapa daerah di Kalsel. (maya/sip)
Ilustrasi: liputan6
Posting Komentar