BERITABANJARMASIN.COM - Berbagai pengawasan di masa tenang (6-8 Desember) dilakukan badan pengawas pemilu (Bawaslu) baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam hal ini Bawaslu RI memaparkan sejumlah isu krusial pada Pilkada 2020.
Baik di Pusat maupun jajaran Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan identifikasi TPS rawan sekaligus memasukan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid 19 dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cucian tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.
Dalam hal pengawasan Bawaslu menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang juga mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring (dalam jaringan).
Bawaslu memandang sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutana memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat (termasuk pelaksanaan rapid tes dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19), pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19 dan antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker.
Ada pula isu mengenai pengaturan TPS agar tetap aksesibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS mengingat adanya penambahan TPS khusus, menjaga jarak, penggunaan cairan penyatisasi tangan (hand sanitizer) mengakibatkan mudah pudarnya tinta sebagai penanda pemilih. (maya/rilis)
Ilustrasi: liputan6
Posting Komentar