BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera difinalisasi dengan sisa waktu di akhir Desember 2020 yang masih memungkinkan diselesaikan pembahasannya.
Ketiga raperda itu yakni, raperda tentang Perubahan status PDAM Bandarmasih, raperda tentang Pariwisata Halal dan raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
Adapun tiga Raperda itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 ini.
"Kepada pansus tiga raperda ini saya sudah meminta menjadwalkan pembahasan lanjutan," ujarnya.
Dengan materi yang hampir rampung menurut Matnor, pengambilan keputusan finalisasi dari panitia khusus (pansus) ketiga raperda tersebut bisa cepat diputuskan bersama Pemkot Banjarmasin.
Kepada jajaran Pansus dirinya pun mengimbau agar memanfaatkan waktu di penghujung tahun ini untuk melakukan pembahasan yang masih belum selesai.
Dirinya pun berharap kedepan ada evaluasi yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara berkala kepada pimpinan dewan agar kinerja Pansus bisa lebih maksimal dan dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu. (maya/sip)
Posting Komentar