BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil keputusan peliburan kerja pada saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang selama satu hari penuh.
Keputusan tersebut di edarkan melalui surat yang di teken oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, Kamis (3/12/2020) kepada seluruh SKPD dan Instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam surat itu tertulis berdasar dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Atas dasar Keputusan Presiden itu, dalam rangka mensukseskan pemungutan suara Pilgub, Pilwali dan Pilbup tersebut maka pada hari Rabu 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur atau Hari yang Diliburkan.
Pada surat edaran itu ditegaskan pula agar masing-masing SKPD dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengatur penugasan karyawan dan karyawati agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (mc kota banjarmasin)
Posting Komentar