BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke SMK terkait dengan diperbolehkan pembelajaran praktek secara tatap muka di sekolah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pembelajaran praktek tatap muka ini, dengan dasar ijin rekomendasi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) selaku Tim Satgas penanganan Pandemi Covid-19.
“Namun, untuk pembelajaran materi, tetap dilakukan secara daring,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Syamsuri Hormansyah, Banjarbaru, Selasa (22/12/2020).
Ia menambahkan, pembelajaran praktek secara tatap muka maksimal dalam kelas diisi maksimal 5 orang pelajar dalam 1 kelompok dengan menggunakan alat masing-masing agar mencegah penyebaran Covid-19 dan waktu pembelajaran praktek dibatasi hanya berlaku sampai pukul 12 siang dan ini berlaku untuk semua jurusan praktek.
Menurutnya, pada bulan Januari 2021 memasuki pembelajaran semester genap, sudah ada pedoman Surat edaran Menteri pendidikan, Menteri kesehatan, Menteri dalam negeri dan Menteri agama bahwa pembelajaran luring diperbolehkan tetapi di serahkan kepada pemerintah daerah.
“Jadi pemerintah daerah yang akan menentukan untuk pembelajaran luring dilaksanakan atau tidak, tergantung pada daerah nya masing-masing dengan kondisi zona Covid-19,” tambahnya.
Maka dari itu, Syamsuri menghimbau kepada guru dan pelajar agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Para guru dan pelajar untuk jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan dan tentunya selalu menerapkan Prokes Covid-19 selama pembelajaran praktek,” pungkasnya. (MC Kalsel/Rol/rilis)
foto: mc prov kalsel
Posting Komentar