BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel melakukan finalisasi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2020-2040 Kalsel hari ini (16/12/2020)
Ketua Pansus Raperda RP3KP, Hormansyah mengatakan keberadaam perda ini nantinya penting sebagai regulasi yang jelas yang berkaitan dengan kawasan kumuh, kawasan lingkungan dan sebagainya.
"Alhamdulillah hari ini sudah kita finalisasikan, isi yang termuat di dalam raperda ini pun sudah sesuai dengan yang diinginkan," ujarnya usai rapat finalisasi di ruang Komisi III DPRD Kalsel.
Dengan jangka waktu 20 tahun, Perda ini diharapkan menjadi pedoman untuk mewujudkan kawasan di Kasel sebagai penyangga Ibu Kota yang bebas dari kawasan kumuh. Pihaknya juga akan melihat kinerja pelaksana raperda ini dalam mensosialisasikan dan melaksanakan raperda dimaksud.
"Kita juga meminta adanya desain program dalam 20 tahun ini supaya tidak ada kawasan kumuh lagi, untuk anggaran dewan siap memberikan dukungan," jelasnya.
Nantinya Perda ini akan menjadi acuan dari 13 kab/kota sehingga menurutnya harus disesuaikan dengan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kalsel agar dapat berjalan dengan baik. (maya/sip)
Posting Komentar