BERITABANJARMASIN.COM - Laporan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilwakot Banjarmasin 9 Desember lalu, tentang dugaan kampanye di luar jadwal dihentikan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan langsung Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani. "Aduan tersebut tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran," tegasnya, Kamis (24/12/2020).
Subhani juga menerangkan pihaknya telah melakukan pemanggilan seluruh pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dengan memberikan undangan secara resmi kepada yang bersangkutan.
Namun yang berhadir hanya pihak pelapor saja, sementara saksi-saksi yang diajukan dalam laporan tersebut tidak berhadir dalam pemanggilan yang dilakukan Bawaslu.
"Karena tidak memenuhi unsur formil materil perkara dalam proses pemeriksaan, jadi dihentikan," jelasnya. (arum/sip)
Posting Komentar