BERITABANJARMASIN.COM - Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (23/12/2020).
Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang akan ditetapkan tersebut eksekutif berharap menjadi pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sedangkan terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel diharapkan setelah ditetapkan dapat menjadi sarana meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi, UMKM melalui lembaga penjamin kredit di Pemprov Kalsel.
Untuk Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2020-2040 diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Pemprov Kalsel dengan mengacu pada RTRW Provinsi.
"Kami juga akan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Kepada pimpinan dan anggota dewan, Sahbirin berterimakasih atas dukungan dan kerjasama yang baik selama proses pembahasan khususnya kepada masing-masing Pansus yang telah membahas ketiga Raperda tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dimana keberhasilan eksekutif tidak terlepas dari kinerja legislatif dan sebaliknya. "Kita harapkan kerjasama ini dapat terus berjalan untuk kemajuan banua," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar