Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, Rabu (06/01/2020) sore.
Operasi yustisi yang melibatkan TNI, Polri, dan Pemkab Tanbu kali ini berbeda dari kegiatan sebelumnya yang hanya mengajak masyarakat menjalankan prokes, tetapi aksi kali ini mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes. Sanksi berupa menyapu jalanan.
Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Bupati Tanbu H. Sudian Noor bersama Dandim 1022 dan Kapolres Tanbu.
Sasarannya yakni masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dari hasil kegiatan operasi yustisi yang digelar di depan taman education park Batulicin puluhan pengguna jalan yang terjaring razia.
Salah satu pengguna jalan yang terjaring razia prokes mengatakan alasannya tidak memakai masker karena lupa.
Ia pun mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Adapun kegiatan operasi yustisi penegakan prokes ini akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan mulai 06 Januari 2021. (Advertorial)
Posting Komentar