Formasi CPNS Guru Dihentikan, Wadek FKIP ULM Angkat Suara | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 03 Januari 2021

Formasi CPNS Guru Dihentikan, Wadek FKIP ULM Angkat Suara

BERITABANJARMASIN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021. 

Nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk pengangkatan PPPK sebaiknya diberikan kepada para guru honorer yang usianya diatas 35 tahun," ujar Wakil Dekan III FKIP ULM, Prof Dwi Atmono, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan Perpres RI Nomor 38/2020, tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK menempatkan guru sebagai jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. 

Namun menurut Prof Dwi Atmono, dalam regulasi yang ada guru PPPK punya hak dan kewajiban yang sama dalam hal karir dengan ASN lainnya kecuali hak pensiun.

"Jadi untuk CPNS seharusnya tetap 
diberikan kesempatan kepada yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS dengan komitmen bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI sebagai bagian dari pemerataan distribusi guru," pungkasnya. (fitri/sip)

foto ilustrasi: okezone

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner