BERITABANJARMASIN.COM - Mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 1/2021, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Banjarmasin meningkatkan penegakan protokol kesehatan.
Juru bicara Satgas Covid-19, Machli Riyadi menjelaskan hal itu untuk menguatkan kembali pencegahan penyebaran Covid-19.
Bersama TNI, Polri, dan Satpol PP terus mengawal ketat penegakan prokes. "Pemkot akan membuat kebijakan yang tertuang pada surat edaran wali kota," katanya, Jumat (8/1/2021).
Salah satunya penegakan kembali Perwali Nomor 68/2020, yakni dengan adanya operasi yustisi bagi pengendara di jalan. "Memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.
Hal itu juga ujarnya lagi sebagai respon Satgas Covid-19 Banjarmasin, terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. (arum/sip)
Posting Komentar