BERITABANJARMASIN.COM - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan jika ada tempat usaha yang melanggar jam malam saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin sebanyak tiga kali maka akan ditutup atau disegel tempat usahanya.
"Kita akan tindak tegas bagi yang masih melanggar sebanyak tiga kali maka akan ditutup atau disegel usahanya," jelasnya.
Adapun pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin telah diberlakukan hingga 25 Januari 2021.
Personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Tagana sebanyak 400 orang dikerahkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
Kombes Pol Rachmat Hendrawan juga menyampaikan aparat kepolisian akan berjaga di perbatasan guna membatasi aktivitas masyarakat yang ingin ke Kota Banjarmasin dari arah Banjarbaru maupun Batola.
"Kita akan tanyakan kepentingan mereka, jika tidak sesuai kita silahkan balik arah," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar