BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin berharap Biro Hukum Pemprov Kalsel segera menginventarisir perda-perda yang sudah disahkan DPRD Kalsel.
Terutama Perda Provinsi Kalsel No. 6 Tahun 2017 Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
"Terhadap bencana yang sekarang kita hadapi ini baik Covid-19 maupun banjir, Kalsel sudah mempunyai Perdanya namun secara teknis Perda ini belum bisa dijalankan karena belum ada Pergubnya," katanya.
Menurutnya peraturan ini adalah sekian contoh dari Perda-Perda yang sudah disahkan namun belum ada terusan di Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknisnya.
Dirinya pun berharap Biro Hukum segera menginventarisir Perda-perda yang sudah disahkan namun belum ada Pergubnya. "Kita minta segera dibuatkan Pergubnya, sehingga dana yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk hukum ini juga tidak sia-sia," ujarnya.
Lanjutnya, tanpa Pergub Perda ini tidak bisa jalan karena secara pelaksanaan teknisnya diatur di dalam Pergub. (maya/sip)
Posting Komentar