BERITABANJARMASIN.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali menjadi 'warning' mengingat angka kematian di Kalsel masih di atas angka nasional.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengemukakan ada empat parameter yang menjadi acuan pemberlakuan kembali PSBB sesuai instruksi presiden Joko Widodo, pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali mulai 11 Januari 2021 karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditentukan.
Kendati demikian Kalimantan kata Muslim, harus menyikapinya karena angka kematian masih di atas nasional meskipun tidak mengalami tiga parameter lain.
"Dalam waktu dekat ini kita rapatkan di satgas, tentunya sesuai arahan dan petunjuk dari gubernur," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar