BERITABANJARMASIN.COM- Adanya beberapa pejabat dan staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu yang terpapar Covid-19, sehingga pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka dihentikan sementara.
Namun, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp.
"Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan dilakukan secara online," ujar Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin," Jumat (7/01/2021)
Berikut beberapa Nomor Telepon yang bisa dihubungi sesuai dokumen yang di perlukan, diantaranya untuk layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el di nomor WA 0811-5186-799, layanan Kartu Keluarga di nomor WA 0811-5136-799, layanan konsolidasi data dan NIK di nomor WA 0831-3543-4546, layanan cetak KTP-el di nomor WA 0811-5155-755, layanan Pindah Datang Penduduk di nomor WA 0821-5542-3946, layanan Akta Kelahiran di nomor WA 0812-5779-1927, dan layanan Akta Kematian di nomor WA 0857-5408-1276. (Advertorial)
Posting Komentar