BERITABANJARMASIN.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
"Iya itu sudah kami lakukan dan kami siapkan semuanya," ungkap Kepala Bidang Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kalsel, Akhmad Yani, Jumat (8/01/2021).
Akhmad Yani membeberkan apa saja yang harus disiapkan diantaranya memastikan ketersediaan tempat penyimpanan yang memadai sesuai jumlah vaksin yang diterima, termasuk menjaga temperatur suhu dua sampai delapan derajat celcius.
Kedua menempatkan petugas penanggung jawab yang merupakan orang khusus dari Biofarma. Memantau dan mencatat suhu secara terus menerus minimal dua kali sehari, kemudian petugas penanggung jawab atau pihak manapun tidak diperkenankan mengambil dan menyebarkan foto dan video terkait vaksin Covid-19.
Termasuk kemasan brosur yang menyertainya serta mengambil dan memindahkan vaksin covid19 dari tempat penyimpanan. "Jadi jangankan orang lain, penanggung jawab aja tidak boleh karena kita disaksikan dari kepolisian," terangnya.
Pendistribusian vaksin Covid-19 ke kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan setelah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi provinsi tidak boleh mendistribusikan sebelum ada izin, kemarin janjinya BPOM hari Jumat baru diumumkan. Tapi kita tunggu aja," ujarnya.
Tim yang yang berjaga terdiri dari enam personel Satuan Brimob, empat anggota Direktorat Samapta dan tiga anggota Polres Banjarbaru. Tim tersebut mengamankan Gedung Instalasi Gudang Farmasi dan Kelengkapan Kesehatan Jalan Ahmad Yani Km 22 Banjarbaru yang menjadi tempat penyimpanan vaksin Covid-19. "Sekarang dijaga polisi, secara shift 24 jam penuh," tandasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar