BERITABANJARMASIN.COM - Laporan salah paslon 04 terhadap petahana terkait adanya pelanggaran pelaksanaan Pilwakot Banjarmasin Desember 2020 lalu, resmi dihentikan Bawaslu Kota Banjarmasin, Selasa (19/1/2021).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yassar. Bawaslu kata dia, tidak menemukan ada unsur yang dilanggar.
"Laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi dan juga terlapor untuk dimintai klarifikasi," tegasnya.
Yassar menerangkan keputusan tersebut juga diambil setelah Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi dan mengkaji lebih dalam atas laporan.
Alhasil laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan seperti yang ditudingkan. "Untuk itu laporan kami hentikan," kata Yassar.
Sedangkan untuk perkembangan laporan adanya temuan dua pelanggaran kode etik disiplin ASN serta kode etik untuk PPS, diminta untuk ditindaklanjuti ke lembaga masing-masing. (arum/sip)
Posting Komentar