BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi Kalsel akan mengikuti
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana penerapan itu akan berdampak pada berkurangnya uang saku perjalanan dinas DPRD Kalsel.
Hal ini pun juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel. Dengan aturan (regulasi) itu anggaran uang saku perjalanan dinas dalam negeri yang sebelumnya dikisaran Rp2,4 juta per hari/orang berkurang menjadi sekitar Rp550 ribu.
Wakil Ketua DPRD Kalsel , M Syaripuddin mengatakan aturan tersebut diterapkan di seluruh daerah/wilayah tanpa terkecuali. "Ini pasti akan diterapkan, karena semua harus menerapkan," ujarnya.
Hal ini pun diharapkan tidak menjadikan penurunan kinerja anggota legislatif di tahun ini baik pada tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel.
"Dari aspek pendapatan yang mereka peroleh pasti berpengaruh namun dari aspek pembahasan tidak berpengaruh," tambah Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini. (maya/sip)
Posting Komentar