BERITABANJARMASIN.COM - Berdasarkan program pemerintah pusat, rumah rusak akibat musibah banjir yang melanda Provinsi Kalsel akan mendapat ganti rugi.
Hal ini pun telah dibahas dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Kalsel dalam rangka monitoring penanganan pasca bencana banjir di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kawasan ini masuk dalam daerah paling terdampak bencana banjir hingga hari ini (15/2/2021).
"Kami memberikan apresiasi penanganan banjir yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kabupaten Tanah Laut," ujar Sekretaris Komisi, H Suripno Sumas
Dirinya pun telah mengingatkan pihak terkait untuk secepatnya menginventarisir data sesuai program pemerintah pusat terkait bantuan bagi rumah yang rusak untuk diserahkan ke BPBD Provinsi Kalsel.
"Dari data tersebut diketahui kerusakan rumah yang ada di daerah Kabupaten Tanah Laut ini untuk segera nanti diberikan ganti rugi," katanya.
"Sehingga ketika data sudah terkirim ketingkat pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat segera merealisasi dan mencairkannya," paparnya.
Menurut Suripno, nilai ganti rugi dalam program pemerintah tersebut dikategorikan menjadi 3, rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. (maya)
Posting Komentar