BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota sepakat membahas penanganan sungai dan drainase di dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan kota ini harus memiliki rumusan untuk menanggulangi banjir secara tepat pada penanganan sungai dan drainase.
Adapun pembahasan RTRW tahun 2021-2040 ini telah memasuki pasal 32, menurut Arufah setiap pasal cukup banyak poin-poin yang dibahas dan secara perlahan dirumuskan.
Sebab lanjut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masih ditemui kawasan yang masih tergenang.
"Harapan kami sungai dan drainase perlu dibenahi serius," tutupnya. (maya/sip)
Posting Komentar