BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin berencana melakukan razia bagi pihak yang menjual gas Elpiji tiga kilogram bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan ada usulan sanksi tingkat pidana ringan (tipiring).
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi menjelaskan, ini dilakukan untuk menghindari oknum nakal yang mengambil kesempatan dalam kondisi kelangkaan gas "melon" saat ini.
"Kami berencana membuat sanksi tipiring jika ada yang menjual di atas HET," tegasnya, Sabtu (20/2/2021).
Pihaknya juga berkoordinasi terlebih dahulu, dengan Satpol PP Kota Banjarmasin sebelum melakukan razia.
Selain itu juga akan melakukan pendataan kebutuhan warga yang menerima subsidi gas di pangkalan. Ini dilakukan ntuk mengetahui jumlah yang diperlukan di pangkalan resmi.
"Sesuai ketentuan pemerintah, pangkalan wajib melayani warga kurang mampu untuk mendapatkan gas bersubsidi," jelasnya
Mengingat ada sebanyak 36 ribu warga kurang mampu yang tercatat berhak mendapatkan gas bersubsidi empat tabung per bulan. Sedangkan untuk UMKM dijatah delapan tabung gas bersubsidi per bulannya. (arum/sip)
Posting Komentar