BERITABANJARMASIN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kalsel tidak diperkenankan menggunakan Elpiji tiga kilogram bersubsidi.
Hal ini tertulis dalam surat edaran (SE) Gubernur Kalsel Nomor : 541/00307/EKO tanggal 25 Februari 2021.
Dalam surat edaran tertulis agar seluruh ASN/PTT yang berpenghasilan lebih dari Rp 1.500.000 dan masih menggunakan tabung Elpiji tiga kilogram subsidi agar beralih ke tabung 5,5 kilogram non subsidi.
Untuk satu tabung Elpiji tiga kilogra. kosong ditambah Rp150.000 bisa ditukar dengan tabung Elpiji 5,5 KG dan isi. Kemudian dua tabung Elpiji 3 KG kosong ditambah Rp50.000 bisa ditukar dengan tabung 5,5 KG dan isi.
Untuk informasi penukaran tabung gas LPG 3 kg dengan tabung 5,5 KG, ASN/PTT yang berdomisili di Banjarbaru, dapat menghubungi Biro Perekonomian Setda Prov Kalsel melalaui sdri Ibni (0816 4566 230) dan sdri Fathur Raihan (0811 5189 944).
Sedangkan ASN/PTT yang berdomisili di Banjarmasin dapat menghubungi Kantor Dinas Perdagangan Kalsel Melalui sdri Rosa (0812 5402 4314).
Kegiatan penukaran Elpiji 3 KG ke tabung 5,5 KG untuk di Kota Banjarmasin,l akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Halaman Kantor Disnas Perdagangan Kalsel, di Jalan S Parman No 44, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pukul 9.00 Wita.
Sementara untuk ASN/PTT yang berdomisili di Banjarbaru dapat menukarkan di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, di hari dan waktu yang sama. (fitri/sip)
Posting Komentar