BERITABANJARMASIN.COM - Usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan DPRD Banjarmasin menuai reaksi dari berbagai kalangan. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Dikatakannya mobil dinas Toyota Camry yang ada sekarang sangatlah layak digunakan namun jika masih dipakai bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 11/2007. Alasan lain juga karena Mobil dinas yang ada sekarang sudah berusia lebih lima tahun dan sesuai aturan diganti.
Menurut Matnor jika membeli mobil dinas yang baru harus menyesuaikan dengan aturan baru yakni Perpres Nomor 33/2020 yang mengatur harga tidak boleh melebihi dari Rp486 juta per unitnya.
Sedangkan Aset daerah mobil dinas Toyota Camry saat ini senilai Rp650 juta yang ada sejak tahun 2015. Artinya, harga mobil yang ada jauh lebih mahal.
Pengadaan mobil dinas ini tambahnya tidak hanya dianggarkan untuk DPRD Kota Banjarmasin saja namun juga penjabat di Instansi Pemerintah Kota seperti Wali Kota/Wakil Wali Kota. "Jadi tidak hanya DPRD saja," cetusnya.
Untuk pengadaan mobil dinas ini telah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), jauh dianggarkan sebelum terjadinya musibah seperti yang saat ini terjadi.
Pertanyaannya apakah bisa anggaran tersebut dialihkan ke penanganan Covid-19 dan pasca banjir yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemkot setempat?
Menjawab hal tersebut Matnor mengemukakan bahwa dapat dilakukan namun pada saat pembahasan APBD Perubahan karena menurutnya ada regulasi yang mengatur yakni Permendagri Nomot 64/2020 tentang pedoman penyusunan APBD.
"Jadi tidak serta merta dapat dialihkan semua ada prosesnya dan dapat dibahas pada APBD Perubahan," ucapnya Kamis (4/3/2021).
Dirinya pun mengungkapkan seperti pandemi Covid-19 yang belum usai ditambah musibah banjir maka pihaknya mendukung pemerintah fokus kepada pemulihannya yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (maya/sip)
Posting Komentar