BERITABANJARMASIN.COM - MK telah memutuskan 80 TPS di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Bahkan dalil kecurangan yang diajukan pemohon terhadap petahana banyak tidak terbukti di persidangan MK.
Hal ini mendapat respon dari tim pemenangan Paslon nomor urut 4, Ananda-Mushaffa (AnandaMu) selaku pelapor dalam sengketa Pilkada Banjarmasin.
Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan Paslon AnandaMu, Hendra mengaku menghormati hasil putusan MK dan siap melaksanakannya.
"Kami menghormati keputusan MK dan berusaha untuk melakukan yang terbaik," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com (BBcom) Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan keputusan MK tersebut suara sah dari daerah yang tidak dilakukan PSU, Paslon nomor urut 02 (Ibnu-Arifin) masih unggul sekitar 14 ribu suara dari Paslon 04.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari tiga kelurahan tersebut berjumlah 30 ribu. Dari jumlah suara yang diperebutkan ini cukup signifikan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara paslon yang ikut dalam Pilkada Banjarmasin tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Hendra bersama tim akan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendulang suara dari DPT, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi pemilih.
Mengingat, angka golput di Banjarmasin Selatan (Bansel) termasuk tinggi dan diperkirakan 48 persen dari DPT di tiga kelurahan tersebut memilih untuk golput.
Jika jumlah kehadiran sekitar 70 persen, maka sekitar 21 ribu pemilih yang menggunakan hak suara di tiga kelurahan tersebut.
"Tim lagi berkonsolidasi untuk menentukan langkah- langkah yang tepat, salah satunya agar partisipasi pemilih bisa meningkat," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar