Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi memaparkan dalam menunjang pendapatan daerah, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pajak air permukaan juga perlu ditingkatkan.
Yani meminta Bakeuda menyediakan alat ukur beserta pelatihan cara penggunaannya kepada para petugas di UPPD guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.
Lelaki yang akrab disapa Paman Yani ini menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.
"Saya salut KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini," ucapnya saat melakukan evaluasi pendapatan daerah sekaligus monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan di Kantor Samsat Handil Bakti UPPD Marabahan Kabupaten Batola.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji memaparkan pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota hingga hari ini Senin (15/3/2021).
Pihaknya juga fokus =melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan di tahun 2021 bersama instansi terkait seperti dinas perizinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya. "Kami akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berizin atau tidak berizin," ujarnya.
Setelah pendataan, pihaknya akan mulai melakukan penagihan-penagihan. Adapun terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel terutama kepada perusahaan tambang dan sawit. (maya/sip)
Posting Komentar