BERITABANJARMASIN.COM - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 13 tahun 2021, tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemko Banjarmasin.
Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 ini memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Bila sebelumnya pemberian tunjangan tersebut dilakukan dengan system flat, maka dalam peraturan tertanggal 26 Februari 2021 itu pemberlakuannya dilaksanakan berdasarkan kelas jabatan.
“Dengan adanya Perwali ini maka ada beberapa yang mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Plh Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar, saat menyampaikan sambutannya, saat membuka kegiatan yang dilaksanaka di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (09/03).
Sebenarnya, aku pria yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kota Banjarmasin ini lagi, Perwali tersebut cukup sulit diberlakukan.
Hal ini dikarenakan pertimbangan setiap individu ASN berbeda-beda kebutuhannya.
Namun, karena system ini merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pasal 58 ayat (3) dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka setelah dilaksanakan evaluasi Perwali tersebut pun resmi diberlakukan.
Meski begitu, Mukhyar mengajak seluruh ASN Pemkot Banjarmasin untuk tetap mensyukuri dengan segalam fasilitas yang telah diberikan Pemkot Banjarmasin kepada para ASN.
“Syukur alhamdulillah yang masih bisa mendapatkan tambahan dengan adanya kenaikan beberapa persen ini,” katanya.
Mudah-mudahan, harapnya lagi, ke depan pemberlakukan Perwali tersebut bias dievaluasi, sehingga seluruh keinginan ASN Pemko Banjarmasin untuk bias mendapatkan tunjangan penghasilan yang sesuai dengan beban tugasnya dapat terpenuhi. “Ke depan ini akan kita evaluasi lagi dalam enam bulan, sehingga bisa memenuhi keinginan ASN di pemerintah kota. Mudahan kedepannya bisa kita penuhi,” ucapnya. (adv/dip)
Posting Komentar