BERITABANJARMASIN.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha penting diketahui masyarakat luas yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Masyarakat penting mengetahui besaran tarif jasa usaha yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
Perda ini pun telah disosialisasikan Yani di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Tentu kata dia semua pihak berkeinginan agar pelabuhan perikanan hingga hari ini (27/3/2021) bisa lebih ditingkatkan agar dapat menampung banyak kapal.
Sehingga kegiatan bongkar muat bisa lebih dipermudah dan bisa dibangun fasilitas-fasilitas pendukung seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapal dan penyediaan stok es batu dengan kualitas yang baik dalam jumlah besar.
"Diharapkan ke depan pelabuhan perikanan ini bisa dikembangkan dan ditingkatkan klasifikasinya," terangnya.
Hal senada ini disampaikan Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani hal yang paling menunjang untuk operasional pelabuhan adalah kerjasama yang baik dan kemitraan antara pegiat dengan aparatur pemerintah.
Disamping itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama untuk menaati dan melaksanakan Perda ini.
"Retribusi ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan PAD," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar