BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tidak ada tahapan kampanye.
Erna menuturkan yang termasuk definisi kampanye yakni kegiatan pasangan calon untuk mengajak orang memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan visi misi dan program kerjanya.
Sedangkan apabila di bulan Ramadhan nanti ada calon yang membagikan zakat, menurutnya selama itu tidak melanggar unsur kampanya maka tidak ada larangan.
"Tapi kami mengimbau untuk semua masyarakat baik calon timses siapapun itu, untuk menjaga proses PSU ini supaya berjalan lebih aman lebih kondusif," kata dia, Selasa (30/3/2021).
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi kampanye dalam tahapan PSU, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 71.
"Kalo melalui media sosial apakah itu indikasi kampanye atau tidak perlu kajian perlu telaahan apakah ini memenuhi unsur kampanye atau tidak," terangnya. (adv/sip)
Posting Komentar