BERITABANJARMASIN.COM - MK telah memberikan tenggang waktu pemungutan suara ulang (PSU) di Kalsel yakni 60 hari sejak putusan dibacakan.
Calon Gubernur Provinsi Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana mengajak seluruh pendukungnya untuk mengawal dan bekerja keras bersama-sama mempersiapkan PSU kali ini.
"Kita butuh dua kegiatan utama, mencari suara dan mengamankan suara yang basisnya ada di TPS," ucapnya di akun Instagram @dennyindrayana99
Sebelumnya MK telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) dengan menyelenggarakan PSU di 7 kecamatan.
Secara tidak langsung, Putusan MK itu membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang memenangkan pihak Sahbirin Noor-Muhidin yang unggul sebanyak 8.127 suara
PSU bakal diselenggarakan di Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin) sebanyak 301 TPS, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang) Sebanyak 24 TPS dan Kabupaten Banjar yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Aluh-aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS dan terakhir Astambul 85 TPS. Hal ini berdasarkan data keputusan KPU Kalsel No.95/PL.02.1-Kpt/63/Prov/X/2020.
Adapun posisi perolehan suara sah Pilgub Kalsel pasca putusan MK, Paslon 01 Sahbirin Noor - Muhidin (BirinMu) sebanyak 752.458 (49,27 %). Sementara Paslon 02, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) 774.757 (50,73%). Selisih kurang lebih 22.289 ribu suara. (maya/sip)
foto: merdeka.com
Posting Komentar