BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi sebut pemakaman jenazah pasien Covid-19 boleh dilakukan pihak keluarga.
Menurut Machli hal itu sesuai peraturan buku pedoman 5 berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413/tahun 2020, terkait jenazah pasien terpapar Covid-19 yang meninggal di rumah sakit.
Dengan catatan jenazah tersebut harus dimandikan, dikafani dan dibungkus kedalam petinya wajib dilakukan oleh petugas medis di rumah sakit tersebut.
"Sesudah dimasukkan kedalam peti dan diraping oleh tenaga medis, itu baru bebas pihak keluarga mau mensholatkannya dimana saja," jelasnya, Sabtu (6/3/2021).
Baik mau disholatkan di masjid, maupun di musholla itu boleh dilakukan oleh pihak keluarga. Serta ingin dimakamkan di alkah milik keluarga sendiri diperbolehkan.
Karena, lanjutnya jenazah tersebut sebelumnya telah dilakukan pembersihan dan pembungkusan sesuai standar protokol kesehatan dalam penanganan jenazah yang terinfeksi virus Corona oleh nakes di rumah sakit. "Sekarang proses pemakaman boleh dilakukan pihak keluarga," ucapnya.
Hal inilah kata dia yang perlu diketahui oleh masyarakat, dan terus disosialisasikan. Kendati demikian tambahnya pemerintah tetap menyediakan alkah jika masyarakat menginginkan pemakaman dilakukan oleh tenaga medis. (arum/sip)
Posting Komentar