BERITABANJARMASIN.COM - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Masyarakat diminta untuk melakukan vaksinasi virus Covid-19, jika tidak ingin mendapatkan sanksi administratif.
“Bagi orang yang menolak diberikan vaksin, bakal ada pencabutan hak BPJS,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi, Kamis (4/3/2021).
Machli juga menerangkan bahwa jelas di pasal 13A pada Perpres tersebut tertera sanksi pencabutan hak administrasi maupun denda, yang juga diberlakukan di Banjarmasin.
Sebab vaksinasi tersebut merupakan program dari pemerintah, yang merupakan bentuk upaya penanggulangan penyebaran virus Covid-19 saat ini masih mewabah.
“Kami terus berikan edukasi terhadap masyarakat akan vaksinasi tersebut," katanya.
Selain itu, lanjutnya jika ada warga yang sakit akibat dampak vaksinasi, maka pemerintah menjamin pengobatan sampai sembuh dan mendapatkan penanganan khusus. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 20 Tahun 2021. "Kami berharap program vaksinasi tahap kedua ini bisa terealisasi," imbuhnya.
Ia menambahkan sasaran vaksin tahap kedua adalah para lansia, TNI, Polri, pelayanan publik, pelaku usaha, guru dan wartawan.
Untuk diketahui sesuai data milik Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, ditahap pertama jumlah vaksin yang datang 7.500 dosis. Maka Dinkes Banjarmasin akan meminta penambahan vial vaksin kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memaksimalkan program vaksinasi tersebut. (arum/sip)
Posting Komentar