BERITABANJARMASIN.COM - Pembuangan hasil pengerukan sungai akan difokuskan di Jalan Gubernur Soebarjo samping kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Ketua Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin, Doyo Pundjadi menerangkan pembuangan hasil pengerukan tersebut tidak bisa dibuang ke TPA milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. "TPA dinilai tidak tepat dijadikan tempat pembuangan limbah kerukan," ucapnya, Rabu (10/3/2021).
Diuraikannya, pembuangan hasil kerukan tersebut dibersihkan oleh para petugas kebersihan, agar tidak mengganggu para pengguna jalan.
Doyo mengatakan jika tempat pembuangan hasil kerukan di Jalan Gubernur Soebarjo sudah penuh, pihaknya mempersiapkan tempat alternatif lain. "Kami telah persiapkan di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan," imbuhnya.
Konsistensi program normalisasi sungai, ujarnya, harus dipertahankan untuk menanggulangi banjir. Apalagi banyak jembatan, bangunan dan gedung (JBG) di sepanjang Jalan A Yani dan Veteran disinyalir menghalangi aliran sungai yang mengakibatkan banjir awal tahun. (arum/sip)
Posting Komentar