BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel memastikan tidak ada tahapan kampanye paslon jelanng pemungutan suara ulang (PSU). Untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU gencar sosialisasi ke masyarakat.
"Dalam tahapan dan program PSU tidak terdapat tahapan kampanye, kita mengimbau kepada pihak terkait memperhatikan itu," kata Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah.
Adapun terkait pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kalsel akan melakukan evaluasi pemenuhan syarat.
Edy menyampaikan panitia ad hoc yang bertugas pada Pilkada 2020 lalu berpeluang untuk mendaftar kembali. Dengan syarat domisili tempat tinggal tetap sama dan status pekerjaan. Sebab, jika sudah menjadi anggota ASN, Polri dan TNI tentu tidak bisa mendaftar. "Kami juga akan melakukan konfirmasi apakah masih bersedia menjadi panitia ad hoc kembali," ujarnya.
Adapun terkait rancangan anggaran, KPU mengajukan kebutuhan anggaran ke pemerintah daerah (Pemda) pada Jumat (26/3/2021). Disamping itu, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis, Hatmiati menjelaskan dalam tahapan pelaksanaan tidak berbeda jauh dengan Pilkada 2020 yaitu waktu pemungutan suara tetap sama. Selain itu pemilih wajib mematuhi prokes.
Lebih lanjut Hatmiati menegaskan dalam PSU tidak ada istilah pemilih pindah. Semua yang melakukan pencoblosan di TPS adalah mereka yang masuk dalam daftar KPU Kalsel. "Tidak ada yang namanya pemilih pindah lagi. Pemilih yang akan mencoblos di TPS adalah mereka yang masuk dalam DPT, DPTD, dan DPPH," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar