BERITABANJARMASIN.COM - Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor melaporkan paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kurniawan Putra selaku kuasa hukum memaparkan pelaporan tersebut berkaitan dengan tim paslon nomor urut 4 membagikan makanan berupa nasi kotak dilengkapi stiker kampanye.
Makanan tersebut dibagikan ke rumah-rumah warga di kawasan Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan. "Padahal jelas Bawaslu melarang adanya kampanye sebelum PSU digelar," ujarnya, saat dikonfirmasi Beritabanjarmasin.com, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, pihaknya berharap temuan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak yang berwenang. Karena menyangkut kondusivitas Kota Banjarmasin. "Agar pelaksanaan PSU nanti berjalan lancar, sesuai prosedur ditetapkan," tegas dia.
Sementara itu, Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani membenarkan adanya laporan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2.
Subhani menerangkan pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari, melakukan analisa terhadap syarat formil dan materil serta jenis pelanggaran. "Kemudian nanti baru akan kami register kalau semuanya sudah lengkap," kata Subhani.
Kemudian dalam waktu lima hari kedepan dugaan pelanggaran tersebut akan diproses. (arum/sip)
Posting Komentar