BERITABANJARMASIN.COM- KPU Kalsel menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub, Senin (29/3/2021).
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan KPU Kalsel diperintahkan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK yakni di 24 tempat pemungutan suara (TPS). "Kami akan merekrut PPK, PPS, KPPS yang baru, sesuai perintah MK. Jadi tidak ada lagi petugas 2020 yang lalu terlibat dalam pelaksanaan PSU," terangnya.
Ia juga sudah menerima surat dari KPU RI bahwa yang akan diundang dalam PSU ini adalah DPT, DPPh, serta DPTb, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)) 2020 lalu.
"Tetapi akan kami periksa apakah DPTB itu masuk dalam DPT di TPS. Lebih selektif, mencermati lagi pemilih yang ikut PSU," pungkasnya. (fitri/sip)
Posting Komentar