BERITABANJARMASIN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"LKPD ini dibuat dalam kondisi darurat, bukan berati mengurangi transparansi dan akuntanbilitas, pemprov beberapa kali melakukan refocusing, kualitas penyajiannya tidak boleh diturunkan," katanya, Selasa (30/3/2021).
Safrizal mengatakan, hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Dikatakannya, Pemprov Kalsel mempunyai laporan keuangan yang baik terbukti ada daerah yang sudah lima sampai tujuh kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar menjelaskan, Pemprov Kalsel berkewajiban melaporkan keuangan setiap tahun kepada DPRD. Sebelum disampaikan, maka wajib diperiksa dahulu oleh BPK.
Dikatakanya, pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report yaitu pemeriksaan yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dilakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah. (fitri/sip)
Posting Komentar