BERITABANJARMASIN.COM - Secara virtual pembacaan putusan MK terhadap perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 perselisihan Hasil Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan, Jumat (19/3/2021).
MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon paslon urut 02 dengan diputuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengarah Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Supian HK akan segera melakukan konsolidasi dengan partai pengusung maupun pendukung di tujuh kecamatan yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Pada intinya kami menerima keputusan MK, sepenuhnya biar rakyat yang menilai untuk memberikan hak pilihnya kembali," ujarnya saat ditemui di Kantor DPD Golkar Kalsel.
Untuk itu, pihaknya akan mengerakkan mesin partai yang ada secara maksimal. Ia pun berharap di pemilihan kedua ini pilkada berjalan demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan jurdil (jujur, adil) serta tidak menyebar informasi hoax yang tidak menyenangkan salah satu paslon.
"Dalam jangka waktu 60 hari kerja, PSU harus sudah dilaksanakan KPU, kita harap tidak ada menyebar informasi hoax baik dari pihak 01 maupun Paslon urut 02," ucapnya.
PSU ini lanjut Supian juga sebagai evaluasi kinerja yang telah dilakukan selama proses pemilihan pertama dilakukan. "Kami tentu akan melakukan konsolidasi, selebihnya biar rakyat yang menentukan siapa pemenangnya," tandasnya. (maya/sip)
Dalam putusan MK tersebut masing-masing perolehan suara pasangan calon batal
di 7 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin)
2.Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar)
3. 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)
=TPS 1 - TPS 2 - TPS 3 - TPS 6 - TPS 8 Desa Tungkap
=TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang
=TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti
=TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari
=TPS 2 Padang Sari
=TPS 1 - TPS 3 Desa Mekar Sari.
Posting Komentar