BERITABANJARMASIN.COM - Raperda RTRW Kota Banjarmasin tahun 2021-2040 hingga Selasa (2/3/2021) terus bergulir.
Raperda itu sendiri merupakan revisi dari
Perda RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032 yang dilaksanakaan setelah adanya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah sehingga perlu penyesuaian.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Arufah Arif mengatakan di dalam Raperda dibahas juga point-point terkait pemenuhan fasilitas umum, fasilitas sosial hingga ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kota Banjamasin saat ini masih minim lahan penyeimbang untuk memenuhi luasan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Disamping itu, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sebab, rekomendasi dari ATR merupakan syarat mutlak dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
"Mereka yang nantinya mensubstansi jika peraturan ini telah selesai untuk kemudian ditetapkan," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar